KEDIRI - Dua pelaku pengedar pil jenis dobel L berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kediripenangkapan dua pelaku dilokasi yang berbeda dalam satu hari yang sama ini sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kediri , Rabu/ 12 juli 2017
Pelaku yang pertama berhasil ditangkap bernama AYL alias Klewer laki laki usia 33 th warga Dusun Rejomulyo Desa Wonorejo Trisulo Kec Plosoklaten pada hari rabu pagi sekitar pukul 06:00 wib ditepi jalan umum Dusun Rejomulyo dengan barang bukti 104 (seratus empat) butir jenis dobel L serta satu buah hp merek syamsung warna putih. pelaku yang kedua bernama DTA alias Dukun laki laki usia 22 th warga Dusun Tanjunganom Desa Tunge Kec Wates dengam barang bukti uang tunai Rp 150,000 ( seratus lima puluh ribu) dan satu buah hp merek Vivo warna putih

Penangkapan pelaku DTA alias Dukun ini di pinggir jalan umum Ds Kunjang Kec Wates sekitar
pukul 21:00 wib. penangkapan dua pelaku berawal dari AYL alias klewer yang kedapatan membawa dan megedarkan barang haram yang diperolreh dari DTA alias dukun ,sehingga DTA juga sekaligus berhasil diamankan dihari yang sama, " terang Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Mukhlason.
dengan perbuatanya kini dua pelaku harus meringkuk di sel tahanan polres kediri dan terjerat dengan pasal 197 Sub pasal196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (har)
Tags
Kediri