KEDIRI - Lagi Anggota satresnarkoba polres kediri berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengedar pil jenis dobel L. Selasa 11/7/2017
pelaku tersebut inisial NPA laki laki usia 32 th Pedagang Cabe warga Jln Kelapa Dusun Jombangan Desa Tretek Kec Pare Kab Kediri.
Penangkapan pelaku pengedar barang haram tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya narkoba diwilayah tersebut
sehingga Satresnarkoba Polres Kediri berupaya untuk melakukan pengintaian ke penjuru Desa
Alhasil Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap NPA dikediaman rumahnya pukul 09:00 wib
Dari hasil penangkapan ,petugas menemukan sejumlah barang bukti 14.980( empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh) butir pil jenis dobel L
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mukhlason mengatakan ,pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya sehingga pelaku dengan perbuatanya dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No,36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Har)
pelaku tersebut inisial NPA laki laki usia 32 th Pedagang Cabe warga Jln Kelapa Dusun Jombangan Desa Tretek Kec Pare Kab Kediri.
Penangkapan pelaku pengedar barang haram tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya narkoba diwilayah tersebut
sehingga Satresnarkoba Polres Kediri berupaya untuk melakukan pengintaian ke penjuru Desa
Alhasil Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap NPA dikediaman rumahnya pukul 09:00 wib
Dari hasil penangkapan ,petugas menemukan sejumlah barang bukti 14.980( empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh) butir pil jenis dobel L
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mukhlason mengatakan ,pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya sehingga pelaku dengan perbuatanya dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No,36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Har)
